DENPASAR,MENITINI.COM-Rasa trauma yang mendalam membuat I Made Darma Wisesa (19), saksi sekaligus korban penganiayaan, empat kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di persidangan kasus penusukan berdarah yang menewaskan I Kadek Parwata (31). Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, dengan terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras.
Setelah beberapa kali menolak hadir, Darma akhirnya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/6/2025). Ia dihadirkan oleh JPU Harisdianto Saragih bersama satu saksi lainnya, Ashuri, pemilik warung tempat kejadian.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara, Darma mengaku masih trauma bertemu terdakwa. “Saya trauma. Sudah empat kali dipanggil tapi menolak karena takut bertemu terdakwa. Memang tidak sampai dirawat di rumah sakit, tapi setelah kejadian saya tidak fokus dan tidak bisa bekerja selama dua minggu karena sakit,” ujarnya.
Darma menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, ia baru pulang dari rumah makan Gacoan dan hendak berbelanja sebelum pulang ke rumah. Ketika melintas di Jalan Nangka Utara, ia menyalip sepeda motor Honda Spacy putih-merah tanpa lampu yang dikendarai terdakwa.
“Saya salip seperti biasa, tidak bersenggolan, jaraknya juga jauh. Setelah sampai di Warung Auna, saya parkir motor, tiba-tiba terdakwa datang dari belakang dan menabrak,” kata Darma.
Menurut Darma, terdakwa langsung turun dari motor dan memukulnya berkali-kali meski ia masih mengenakan helm. “Pukulan diarahkan ke wajah. Kaca helm saya sampai pecah, pipi kanan lecet,” ujarnya. Tak hanya itu, terdakwa juga mengacungkan sebilah pisau ke arahnya sambil berkata, “Apa kamu kenal saya?”
Pemilik warung, Ashuri, yang mendengar keributan, keluar untuk melerai. Ia tidak melihat saat Darma dipukul, namun mengaku menyaksikan saat terdakwa mengacungkan pisau ke arah Darma. “Saya dengar ribut, lalu keluar untuk melerai. Terdakwa sempat pergi, tapi datang lagi dan bertanya apakah korban itu saudara saya,” ujar Ashuri di persidangan.
Darma mengaku sempat meminta maaf kepada terdakwa saat dilerai, meski tidak mengetahui penyebab kemarahan Mas Pras. “Saya bilang, kalau saya salah, saya minta maaf, Om,” ujarnya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan lokasi.
Masih dalam kondisi syok, Darma pulang dan kembali ke lokasi bersama ayahnya untuk mencari rekaman CCTV. Namun sekitar 30 menit kemudian, mereka kembali berpapasan dengan terdakwa di jalan, sempat mengejar, namun kehilangan jejak di kawasan Banjar Tangguntiti. Darma menambahkan, sejak kejadian tersebut, tidak ada itikad baik dari terdakwa atau keluarganya untuk meminta maaf atau mengganti biaya pengobatan.
Beberapa saat setelah peristiwa pertama, Darma mengaku dikejutkan oleh kabar dari Ashuri bahwa terdakwa kembali dan menusuk seorang pria bernama I Kadek Parwata menggunakan pisau yang sama. Penusukan terjadi di sisi lain warung dan menewaskan korban di tempat.
Ashuri mengaku tidak melihat langsung proses penusukan. “Saya sedang di dalam warung, tiba-tiba dengar ribut lagi. Waktu saya keluar, korban sudah berdarah. Kalau kejadian dengan Darma itu di depan warung, sedangkan yang penusukan di sisi samping,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bastomi Prasetiawan, pekerja bengkel asal Banyuwangi, diadili atas dua perkara. Perkara pertama, ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dalam perkara kedua, ia dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Darma Wisesa.
- Editor: Daton