TPA Suwung Akan Ditutup Permanen, Mulai 1 Agustus Tak Terima Sampah Organik

Lokasi TPA Suwung
Lokasi TPA Suwung

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan surat penghentian operasional sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang sanksi penghentian pengelolaan sampah secara terbuka.

Dalam surat bernomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal 23 Juli 2025, disebutkan bahwa penghentian sistem open dumping di TPA Suwung dibatasi paling lama 180 hari sejak keputusan menteri tersebut diterima.

Untuk mengurangi timbunan sampah, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik, dan hanya menerima sampah anorganik serta residu. Adapun penutupan permanen TPA Suwung secara penuh dengan sistem open dumping akan dilakukan pada akhir Desember 2025.

BACA JUGA:  Kontroversi! Dari Raja Ampat ke Pulau Bali Haruskah LNG Sidakarya Bernasib Sama Seperti Tambang Raja Ampat?

Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta segera mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah atau akan dibangun.

Selain itu, Pemprov Bali juga menekankan percepatan program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat.(M-011)

Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami