Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung 

Kuasa hukum Agus Widjajanto
Kuasa hukum Agus Widjajanto

Dalam amar putusannya majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.

Menurut Agung Aprizal, majelis hakim tidak berlaku adil dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Salah satunya, penggugat tidak memiliki legal standing, karena penggugat bukan keluarga garis keturunan ke atas tetapi keturunan ke samping. Penggugat adalah saudara kandung Alm. Eddy Susila Suryadi  yang tidak mempunyai hak atau pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 9 Saksi dari Swasta hingga Kementerian

Lebih lanjut dikatakan, dua putusan dari majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Heriyanti dan Kony Hartanto, kuat dugaan adanya keberpihakan majelis hakim dengan melakukan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. “Kami berharap, Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya keadilan yang bermartabat dan membuktikan hukum masih ada dan tegak di negeri ini,” tutup Agus. M-006

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami