Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung 

Kuasa hukum Agus Widjajanto
Kuasa hukum Agus Widjajanto

DENPASAR, MENITINI.COM– Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diadukan tim penasihat hukum, Ni Luh Widiani ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ketiga hakim yakni majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Ni Luh Widiani dan perkara perdata gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dengan Almarhum (alm), Eddy Susila Suryadi.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Angeliky Handajani Day sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti.

Saat ini, hakim Angeliky Handajani Day sudah pindah tugas di PN Makasar. Sementara hakim Heriyanti menjabat sebagai Ketua PN Singaraja.

Menurut Agus Widjajanto, penasihat hukum Ni Luh Widiani dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, dua putusan yaitu  perkara  pidana dan perdata,  majelis hakim tersebut  telah melakukan pelanggaran dan  dinilai telah menzolimi Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat. 

BACA JUGA:  Kejagung Gerebek Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Uang Diduga Mengalir hingga Rp60 Miliar

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami