GERUNG, MENITINI.COM – Setelah melakukan Operasi Antik Rinjani 2024 selama dua minggu lamanya, jajaran Polres Lobar akhirnya mempublikasikan hasil tangkapannya pada Jumat (26/7/2024).
Setidaknya ada 10 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan, dimana dua diantaranya wanita dan satu orang pelaku dinyatakan anak di bawah umur.
Kapolres Lobar AKBP I Komang Sarjana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lobar mengungkapkan kasus narkoba yang berhasil diungkap mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Disampaikannya, Operasi Antik Rinjani 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 24 Juli, berhasil mengamankan 10 tersangka, atau meningkat dari 6 tersangka pada tahun 2023. “Dari 10 tersangka tersebut, 9 di antaranya adalah orang dewasa, sementara 1 orang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Dari 10 orang tersangka yang diamankan jajaranya, total ada 9 kasus yang berhasil diungkap dari berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres Lobar seperti Kecamatan Batulayar (3 kasus), Sekotong (2 kasus), Gerung (2 kasus), serta Labuapi dan Lembar (masing-masing 1 kasus).
Capaian terbesar dalam operasi ini adalah keberhasilan menyita 53,66 gram narkotika jenis sabu. Dengan salah satu pengungkapan terbesar melibatkan 36,6 gram sabu.
Dalam kesempatan itu, Komang Sarjana menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Masyarakat.
“Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta Masyarakat yang melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.
Dari 10 orang tersangka yang diamankan itu, memiliki peran berbeda, ada yang pemakai, ada pengedar dan ada juga sebagai bandar.
”Untuk anak dibawah umur itu sebagai pengedar saja, termasuk yang perempuan. Semuanya mengaku karena alasan ekonomi,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut awalnya ingin menindak pelaku dewasa saja, namun di luar dugaan ternyata ada anak dibawah umur di wilayah Labuapi yang juga melakukan tindakan serupa.
”Berdasarkan pendalaman dan penindakan, ditemukan barang bukti narkotika di pelaku anak di bawah umur sebanyak 23 poket. Dia baru tamat SMK tahun ini, mengaku mengedarkan narkoba karena tergiur mendapat keuntungan yang besar,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku dibawah umur, keuntungan yang diperoleh sangat besar yakni barang yang dibeli seharga Rp 1 juta, setelah dipecah menjadi 30 poket akan terjual menjadi Rp 3 juta.
”Uniknya anak dibawah umur itu menjual barangnya ditempat orang tuanya berjualan sembako. Kemungkinan besar orang tuanya tahu, namun masih kita dalami,” paparnya.
Kemudian untuk pelaku wanita, lanjut Diana, ada dua yang diamankan yakni di Batu Layar dan di Kecamatan Gerung.
Untuk yang di Gerung tersangka berinisial KG barang bukti yang diamankan cukup besar yakni 36,5 gram yang disembunyikan di pintu kamar mandi yang terbuat dari plastik.
”Nampaknya yang bersangkutan sudah lihai. Dia juga berjualan sembako, orang tidak tahu apakah yang belanja kesana itu belanja sembako atau narkoba,” imbuhnya.
Kemudian, dari 10 orang tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Narkotika jenis sabu seberat 53,66 gram, uang tunai, timbangan elektronik 2 buah, Hp Android 8 buah, Pipet kaca 7 buah, alat hisap sabu atau bong 5 buah, pipet plastik 5 buah, korek api yang sudah dimodifikasi 8 buah, sumbu 4 buah dan klip plastik sebanyak 7 bendel.
Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar.
Konferensi pers itu dihadiri pula oleh perwakilan dari Pemkab Lobar, pihak perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Mataram, perwakilan BNN NTB yang dalam hal ini dihadiri Kasi Pengawasan dan Tahti, Anang Toha M, serta Kasat Narkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika. M-003