GERUNG, MENITINI.COM– Sanksi tegas disiapkan bagi pelaku zina atau warga yang berani berselingkuh di wilayah ini. Salah satu aturan dalam awig-awig itu berkaitan dengan larangan warga masyarakat setempat saling bermain mata dan punya rasa dengan suami atau istri sesama warga di sana.
Karena bagi masyarakat setempat, aturan atau awig awig ini dibuat untuk menghindari terjadinya potensi konflik sesama warga yang bisa mengusik ketentraman di dusun tersebut.
Bahkan, ada hukuman sosial pengasingan, hingga denda yang mengintai siapapun yang melanggar awig-awig tersebut.
Bahkan sanksi yang paling ektrem adalah warga yang bersangkutan akan diasingkan bahkan diusir dari wilayah itu.
Ya, aturan itu berlaku bagi warga di Dusun Belunsuk, Desa Kuripan Timur, Lombok Barat (Lobar).
Sanksi tersebut telah tertuang dalam aturan atau awig-awig dusun terkait prilaku sosial warga guna menghindari potensi gejolak dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Kadus Belunsuk, Mujiburrahman mengatakan bahwa sebelumnya sempat ada kasus perselingkuhan antar warga yang sudah sama-sama memiliki pasangan dan diasingkan keluar dari dusun selama kurang lebih 5 tahun, serta denda.
"Tapi kalau sampai berat (kasusnya) sampai berhubungan badan dan ada bukti yang konkrit. Itu (hukumannya) 10 tahun diasingkan dan denda Rp10 juta," tegas Mujiburrahman dalam sebuah kesempatan.
Kata dia, hukuman itu berlaku bagi masyarakat yang melanggar dan statusnya sudah berumah tangga.
"Yang kita antisipasi ini yang mengganggu istri orang. Sudah 5 yang kita asingkan karena kasus itu (selingkuh-red)," tuturnya.
Dikatakannya, awig-awig itu pun telah dibuat sejak tahun 2000 silam dan sejauh ini tak ada protes dari warga setempat.
Karena awig-awig itu juga dirumuskan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat, bersama warga setempat.
Itu pun juga disebutnya melingkupi aturan larangan mabuk-mabukan bagi warga di sana.
"Kita kumpulkan tokoh-tokoh di sini, untuk memberantas hal-hal seperti itu, ya kita bikinkan awig-awig," jelasnya.
Kendati saat awal dibentuk, kata dia, memang belum ada sanksi yang mengikat bagi warga yang melanggar.
Namun, sanksi pengasingan itu akhirnya disepakati sejak tahun 2015 lalu.
"Kalau sanksi berat itu diasingkan selama 10 tahun dengan denda Rp10 juta. Dan yang sanksi sedang itu dihukum selama 5 tahun," imbuhnya.
Sehingga ketika ada warga yang ketahuan melanggar, maka yang bersangkutan akan sadar diri dan keluar dari dusun tersebut, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Apakah ringan, sedang atau pun berat. "Kalau sudah selesai hukumannya, dengan sendirinya akan kembali. Dan kita permaklumkan di masyarakat, bahwa dia sudah selesai. Jadi bisa kembali sebagai warga sini, masuk banjar lagi," terangnya.
Tetapi kata dia, jika yang bersangkutan masih dalam masa hukuman pengasingan maka musibah apapun yang terjadi di keluarganya di Dusun Belunsuk, yang bersangkutan tetap tak dibolehkan datang.
"Kita buat awig-awig ini untuk menjaga-jaga, antisipasi. Agar jangan sampai ada lagi warga yang sudah berumah tangga, mau (suka, red) dengan pasangan tetangga atau teman sekampungnya," kata dia.
Sehingga satu-satunya jalan yang yang efektif untuk mengikat dan menjaga sikap masyarakat setempat adalah dengan dibuatnya awik-awik.
Jika dulu saat teknologi belum secanggih saat ini, minimal harus ada tiga orang sebagai saksi atas apa yang dituduhkan bila memang ada warga yang melanggar.
"Tapi kalau sekarang kan zaman sudah canggih, ada media sosial segala macam. Ada tahun 2021 itu kejadian, trus ada yang kirim video ke istri yang bersangkutan dan lapor ke kami," bebernya.
Sehingga dilakukan pertemuan dan kasus itu dirembukkan bersama dengan para tokoh setempat. Untuk kemudian dikaji, sanksi apa yang layak diberikan.
"Alhamdulillah setelah ada awig-awig, masyarakat kita agak tenang, tentram gak seperti yang lain-lain," pungkas Kadus Belunsuk tersebut. (*)