PALEMBANG,MENITINI.COM – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde, Palembang, Harnojoyo, menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara.
Penitipan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum terdakwa pada Jumat, 12 Februari 2026, dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dalam siaran pers Nomor: PR-08/L.6.2/Kph.2/02/2026 menyampaikan, uang yang dititipkan itu terkait perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum.
Kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada tahun 2016 hingga 2018.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar.









