Terapkan Subsidi Pajak Pengusaha Angkutan Barang, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Bali

DENPASAR, MENITINI.COM Penerapan aturan izin penyelenggara angkutan barang di tahun 2020 yang sebelumnya tidak diatur, kini mulai ditata dari sisi pajak daerah sesuai ketentuan aturan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan, setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menerbitkan yang disebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terkait dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Salah satu pemberian pajak dalam NJKB itu diatur pajak pribadi atau niaga/angkutan umum. Bagi kendaraan angkutan umum dibagi dua, yang bersifat angkutan orang dan angkutan barang,” kata Made Santha, Rabu (17/6/2020) dari kantornya di Denpasar.

BACA JUGA:  Tingkatkan Tingkat Hunian, Efektivitas Konten Event Sangat Diperlukan, Begini Penjelasan Direksi ITDC

Lanjutnya, belakangan ini ada wajib pajak menyampaikan pertanyaan mulai diterapkannya izin penyelenggara angkutan barang yang selama ini tidak diatur dalam mendapatkan subsidi.

“Sebenarnya dari aspek subsidi, tahun sebelumnya ataupun tahun sekarang 2020, subsidi tetap diberikan untuk angkutan umum ataupun angkutan barang maupun angkutan orang,” tuturnya, sembari mempertegas untuk angkutan orang sudah “clear” karena ada aturan main.

Namun demikian ia melanjutkan, khusus untuk angkutan barang ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi dalam mendapatkan subsidi seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020. “Salah satu yang dipersyaratkan bagi angkutan barang adalah harus memiliki izin penyelenggaraan, seperti yang dipersyaratkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2020,” katanya.

BACA JUGA:  Sambut  Idul Fitri, Pemkab Jembrana Gelar Pasar Murah di Enam Titik Lokasi

Lantas keputusan menteri ini dijabarkan di daerah melalui keputusan gubernur di masing-masing provinsi. Untuk di Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menerbitkan Keputusan Gubernur No. 8 Th. 2020 senafas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020.

“Persyaratan mendasar yang diatur dalam keputusan menteri itu adalah, bagi angkutan barang yang menyelenggarakan angkutan umum atas terjadinya transaksi salah satunya, disamping persyaratan-persyaratan lainnya disyaratkan harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang,” katanya mempertegas,  penjabaran atau amanah keputusan menteri itu tertuang juga di Keputusan Gubernur Bali No. 8 Th. 2020.

Keluarnya keputusan menteri yang kemudian dijabarkan melalui keputusan gubernur ini, banyak pengusaha yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan barang. “Dengan aturan ini sekarang banyak mereka yang kelimpungan. Ketika jatuh tempo pembayaran pajak, mereka harus melengkapi izin tadi itu jika ingin mendapatkan subsidi pajak sebesar 40 persen dari pemerintah. Subsidinya masih sama kok, 40 persen subsidi, 60 persen pengusaha. Bedanya cuma tinggal nambah izinnya aja,” sebutnya.

BACA JUGA:  Pasar Murah Pemkab Jembrana di Melaya Digeruduk Warga

Kalau tidak memenuhi persyaratan tadi, tentunya pemerintah dalam hal ini BAPENDA tidak bisa memberikan subsidi, pengusaha harus membayar penuh nominal pajaknya. “Intinya subsidi hanya diberikan kepada pengusaha yang telah memiliki izin penyelengaraan angkutan barang,” tegasnya. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *