logo-menitini

Tak Lengkap, Jaksa Kembalikan BP Sudikerta

Ketut Sudikerta
Ketut Sudikerta saat digirig ke tahanan Polda Bali beberapa waktu lalu

DENPASAR,MENITINI.COM – Berkas perkara (BP) tersangka, I ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali yang tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, diteliti jaksa peneliti.

Hasilnya, berkas perkara yang dikirim Siber Dit Reskrimsus Polda Bali  masih ada kekurangan  dan perlu diperbaiki dan dilengkapi lagi.

Dalam beberapa hari kedepan, berkas perkara tersangka  Sudikerta dan dua tersangka lainnya, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung akan dikembalikan dengan beberapa pentunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia yang ditemui disela acara buka puasa bersama di Kejati Bali, Rabu (29/5) mengatakan saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan tersangka Sudikerta.

BACA JUGA:  LBH Ansor Bali: Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqult Tidak Melanggar Hukum

Namun ia memastikan masih ada kekurangan dalam berkas perkara milik Sudikerta dkk. Sehingga dalam waktu dekat jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. “Akan dikembalikan dalam pekan ini. Setelah itu baru kita teliti lagi dan kalau sudah lengkap baru bisa P-21. Seandainya belum lengkap dan perlu tambahan sepetrti saksi atau bukti lain, maka jaksa peneliti akan mengembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop

Terkait masa penahanan masa penahanan Sudikerta akan habis awal bulan Juni mendatang. “Sebelumnya sudah diperpanjang sehingga masa penahanan selanjutnya sudah kewenangan pengadilan. Pengadilan yang punya kewenangan untuk diperpanjang lagi atau tidak,” kata Hasan Kurnia.

Lebih lanjut dikatakan Aspidus yang akan melepas jabatannya diakhir bulan Mei ini mengatakan, sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara. niken

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>