Buang Sampah Sembarangan di Daerah ini, Bakal Kena Sanksi Adat
Bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bakal dikenai sanksi hukum adat Dayak.
Bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bakal dikenai sanksi hukum adat Dayak.
Polisi kini mendalami kasus pencairan Penjor Galungan Milik keluarga I Wayan Gede Kartika beserta orang tuanya, Ketut Warka di Desa Adat Tato Kelod, desa Taro, Tegalalang, Gianyar.