Ini 18 Pengajuan Restorative Justice yang Disetujui JAM-Pidum

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023), Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut 18 permohonan penghentian penuntutan tersebut adalah:

Ini 18 Pengajuan Restorative Justice yang Disetujui JAM-Pidum Read More »

Kejagung Setujui 13 Pengajuan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tiga belas Restorative Justice tersebut adalah: Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyebut alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri

Kejagung Setujui 13 Pengajuan Restorative Justice Read More »

Pasangan di Minahasa Selatan Melangsungkan Pernikahan Setelah Proses Perdamaian. (Foto: Istimewa)

Hikmah Restorative Justice, Pasangan di Minahasa Selatan Melangsungkan
Pernikahan Setelah Proses Perdamaian

“Ada yang istimewa dari sebuah maaf. Meluruhkan kemarahan, membasuh habis kesedihan, dan meruntuhkan keegoisan. Terkadang, memaafkan orang yang membuat terluka terasa lebih menyakitkan daripada luka yang diderita. Namun, tidak akan ada kedamaian tanpa saling memaafkan.” OCTAVIANUS PUDI dan MEGAWATI BAWANDA merupakan sepasang kekasih yang telah tinggal bersama dan memiliki 1 orang anak. Meski belum menikah,

Hikmah Restorative Justice, Pasangan di Minahasa Selatan Melangsungkan
Pernikahan Setelah Proses Perdamaian
Read More »

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana

Kutuk Kasus Perkosaan di Brebes, Eva Yuiana: Tidak Ada ‘Restorative Justice’ Bagi Kasus Pemerkosaan

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengutuk keras pemerkosaan oleh enam pemuda terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah. Ia pun mengecam tindakan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian dengan mengiming-imingi keluarga korban dengan sejumlah uang. Karena itu, ia menegaskan tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan. “Peristiwa

Kutuk Kasus Perkosaan di Brebes, Eva Yuiana: Tidak Ada ‘Restorative Justice’ Bagi Kasus Pemerkosaan Read More »

Scroll to Top