Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.Hum.

Langkah Progresif Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia

MENITINI.COM-Beberapa waktu yang lalu, publik disuguhkan oleh berita adanya pengajuan uji materi atau judicial review terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni terkait dengan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, khususnya tindak pidana korupsi. Secara historis dapat diketahui bahwa gugatan terhadap…

Selengkapnya