Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS
JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menjelas, atas putusan praperadilan tersebut, bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung…