Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menjelas, atas putusan praperadilan tersebut, bahwa tindakan penegakan hukum yang  dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut, telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkara ini, Tm Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi  dan menetapkan dua orang sebagai Tersangja, salah satu yaitu BS. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini. Tim Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,” ujar Ketut Sumedana. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Komplotan Maling Motor Berkedok Jual Janur, Ditangkap di Gilimanuk