HRS Ajukan Gugatan Praperadilan, Polrri : Kami Siap Hadapi

IMG_20201216_140350
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono

JAKARTA, MENITINI.COM Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui tim hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Permohonan diajukan tim hukum Habib Rizieq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/12/2020) kemarin

Menanggapi praperadilan yang diajukan HRS  Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan kepolisian sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta argumen atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/12/2020)

BACA JUGA:  Pemerintah Klarifikasi Isu Tambang Raja Ampat, Menteri ESDM Tampilkan Bukti Visual Kondisi Terkini

Dalam laporan tersebut tim hukum Habib Rizieq menyebut pihak terlapor yakni Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.poll/lex

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami