Kasus Penipuan Dewi Hermayanti, OJK Tak Temukan Penyimpangan BPR

DENPASAR, MENITINI.COM – Kasus penipuan bank yang menjerat terpidana Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti menjadi tamparan keras dunia perbankan sekaligus jadi perhatian lembaga keuangan.  Terpidana asal Banjar Dalam Pejaten, Kediri Tabanan tersebut, telah dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang dipimpin Wayan Rumega SH., dengan menjatuhkan pidana penjara empat bulan…

Selengkapnya

Ditipu Rp27 Miliar, Eks Nasabah Gelar Aksi di Kantor SGB

BALI, MENITINI.COM– Forum Korban penipuan yang eks nasabah PT Solid Berjangka (SGB) kembali melakukan aksi mendatangi kantor yang beralamat di Jl. Merdeka VI No.17-18 Renon, Denpasar, Senin (8/6) sore. Kedatangan mereka menuntut pengembalian dana investasi total sekitar Rp27 miliar yang menimpa 94 orang nasabah/investor SGB. Ketua Forum Korban SGB, I Made Jara, SH., pada kesempatan…

Selengkapnya