Kasus Penipuan Dewi Hermayanti, OJK Tak Temukan Penyimpangan BPR

DENPASAR, MENITINI.COM – Kasus penipuan bank yang menjerat terpidana Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti menjadi tamparan keras dunia perbankan sekaligus jadi perhatian lembaga keuangan. 

Terpidana asal Banjar Dalam Pejaten, Kediri Tabanan tersebut, telah dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang dipimpin Wayan Rumega SH., dengan menjatuhkan pidana penjara empat bulan karena melakukan penipuan bank.  

Modus yang dilakukan Dewi Hermayanti unik yakni dengan mencari kredit di bank lalu menginvestasikan uang pinjaman  ke koperasi dengan imbalan bunga satu persen cash back tiga persen per bulan. 

Kejadian berawal tahun 2017 dimana nasabah atas nama Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti ajukan kredit di Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana.

Terkait kejahatan perbankan ini, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto mengakui penipuan bank ini awalnya terkait dengan kasus koperasi investasi yang sempat ramai waktu itu. Sebagai kelanjutan kasus tersebut, ternyata beberapa debitur BPR mencari pinjaman dana di BPR yang ternyata penggunaannya tidak sesuai sebagaimana tujuan kredit dalam Perjanjian Kredit, yaitu berinvestasi ke koperasi yang ternyata menawarkan investasi bodong.  

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Hibah, Lima Komisioner KPU Aru Dijebloskan ke Rutan

“Terdapat debitur yang melakukan tuntutan ke BPR, namun karena secara legal antara lain proses pengikatan kredit dan sebagainya, BPR menang di pengadilan. Namun oleh BPR, terhadap beberapa debitur nakal dituntut BPR untuk efek jera dan menjaga nama baik industri BPR ke depan,” jelas Giri seperti dikutip Surat Kabar  POS BALI, (2/8)

Ketika didesak terkait tindakan pengawasan dari OJK, Giri mengaku belum bisa menjawab. “Itu perlu diteliti dulu. Saya blm bisa jawab,” jawabnya singkat.

Namun berdasarkan hasil pengawasan OJK,  tidak ditemukan keterlibata BPR yang secara kuat menjadi bukti adanya penyimpangan ketentuan dalam penyaluran kredit dimaksud. 

Hal itu bisa diketahui sesuai dengan klausul dalam perjanjian kredit antara debitur dan BPR, antara lain diatur bahwa, apabila terdapat permasalahan hukum maka penyelesaian dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri. “Sesuai dengan POJK No.1/POJK.07/2013 perihal Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, antara lain mengatur bahwa OJK tidak dapat melakukan intervensi mengingat telah dilakukan penyelesaian melibatkan lembaga penegak hukum,” tutupnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan General Manager PT Antam Tbk Tahun 2018, Begini Penjelasan Kasusnya

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Denpasar yang dipimpin Wayan Rumega SH., menjatuhkan pidana penjara empat bulan terhadap terdakwa Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan bank. Terdakwa asal Banjar Dalam Pejaten, Kediri Tabanan tersebut dinyatakan melanggar pasal 378 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan penjara. Salinan putusan juga diunggah di website PN Denpasar.

Siswo Sumarto, SH dari Bhumi Law Offi ce, Kuasa Hukum BPR Dewata Candradana, berdasarkan Salinan putusan membeberkan, modus yang dilakukan Dewi, mencari kredit di bank lalu menginvestasikan uang pinjaman tersebut ke koperasi dengan imbalan bunga satu persen cash back tiga persen per bulan.
Kejadian berawal tahun 2017 dimana nasabah atas nama Ni Luh Putu Ayu Dewi Hermayanti ajukan kredit di Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana.

Seperti lazimnya pihak bank memproses adminitrasi sebelum melakukan akad kredit. Perjanjian kredit ditandatangani nasabah bersama suami, I Gede Made Agung Wesnawa “Pinjaman nasabah Dewi Hermayanti Rp 2,2 miliar. Jaminan tanah tiga SHM. Awalnya lancar pembayaran. Hanya pada bulan Mei 2018 pembayaran mulai macet dan itu pembayaran yang terakhir,” kata Siswo Sumarto di Denpasar, Kamis (15/7) sembari menjelaskan saat mengajukan kredit, di proposal tertulis dana  pengembangan usaha dan penambahan modal. “Ternyata dananya dipakai investasi di koperasi dengan bunga tinggi. Bank memberi kredit dengan analisa dari keterangan proposal bohong. Ini kan penipuan yang profesional. Bisa jadi mereka punya jaringan,” duga Bowo sapaan akrabnya.

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Korupsi pada Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas Diserahkan ke Kejari

Lanjutnya, karena macet, bank kemudian melakukan pendekatan dan pembinaan kepada nasabah. Tapi tak dihiraukan. Nasabah ini malah menggugat bank secara perdata tahun 2018 di PN Denpasar. Kalah di PN Denpasar nasabah ajukan banding di Pengadilan Tinggi tahun 2020.  Kalah juga di banding namun masih ajukan kasasi di MA.

Saat dilakukan pembinaan oleh pihak bank, nasabah Dewi mengatakan dana itu dipakai untuk investasi di koperasi karena terbuai dengan bunga tinggi di koperasi KSP Maha Agung Mandiri. poll/all/dom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *