Masih Berlaku Harga Rp90 Ribu, Rumah Sakit Sanglah Tak Naikan Biaya Tes Cepat

DENPASAR, MENITINI.COM- Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran (SE) No.440/13638/ Yankes.Diskes/2020 tentang Tarif  Tertinggi Rapid Test Antibodi Co- vid-19, telah menyatakan pemeriksaan tes cepat antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut dengan biaya maksimal Rp150 ribu. SE tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan  Rapid…

Selengkapnya