Kejari Badung saat memusnahkan barang bukti.

Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,1 Miliar

BADUNG,MENITINI.COM – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022. “Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa narkotika senilai Rp4,1 miliar, serta senjata tajam, pakaian,…

Selengkapnya