Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp4,1 Miliar

BADUNG,MENITINI.COM – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022.

“Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berupa narkotika senilai Rp4,1 miliar, serta senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lain-lainya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, Senin (12/12/2022).

Kajari merinci jenis narkoba yang dimusnahkan di antaranya ganja dengan berat 2.192,97 gram atau senilai Rp219 juta, tembakau sintetis​ 3,79 gram dengan nilai Rp379 ribu.

Kemudian ekstasi 133,09 gram senilai Rp66,5 juta, sabu 2.323,5 gram dengan nilai Rp3,4 miliar dan kokain​​​ 275,75 gram senilai Rp413 juta.

BACA JUGA:  Dirjen PP Beri Masukan dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Menurut Imran, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda),” tuturnya.

Kasi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan, setelah kegiatan pemusnahan barang bukti acara dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek. Video tersebut mengambil tema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 (Hakordia).

Di mana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan, juara kedua diraih perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang. 

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

“Lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat antikorupsi, dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi,” bebernya. (M-008)