Gubernur non-aktif Papua. (Foto: dok.RMOL)

Tok.. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA,MENITINI.COM– Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman delapan tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas juga dihukum dengan membayar denda denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. “Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto…

Selengkapnya
Gubernur non-aktif Papua. (Foto: dok.RMOL)

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Perdana Hari ini

JAKARTA,MENTINI.COM– Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini (12/6/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari laman Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang Lukas Enembe dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di di ruang Hatta Ali. Jaksa penuntut umum KPK yang menangani…

Selengkapnya

KPK Ingatkan Megawati Lapor Lukisan Pemberian Prabowo

JAKARTA, MENITINI.COM —  Prabowo memberikan Megawati sebuah lukisan bergambar Presiden RI pertama, Soekarno, saat sedang menunggang kuda. Lukisan itu diberikan saat Prabowo bertemu dengan Megawati di rumah putri Soekarno tersebut. Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah…

Selengkapnya