Tok.. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA,MENITINI.COM– Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman delapan tahun penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas juga dihukum dengan membayar denda denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. “Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto…