KPK Ingatkan Megawati Lapor Lukisan Pemberian Prabowo

JAKARTA, MENITINI.COM —  Prabowo memberikan Megawati sebuah lukisan bergambar Presiden RI pertama, Soekarno, saat sedang menunggang kuda. Lukisan itu diberikan saat Prabowo bertemu dengan Megawati di rumah putri Soekarno tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK mengingatkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarno Putri melaporkan penerimaan gratifikasi lukisan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto “Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di Undang-Undang KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (24/7/2019).

BACA JUGA:  Survei LSI, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik, Berkat Penanganan Perkara Korupsi Komoditas Timah

Pada Pasal 2 ayat 1 aturan itu disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawai negeri dan penyelenggara.

Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan. Febri menyatakan Megawati bisa langsung datamg untuk menyerahkan lukisan tersebut kepada KPK.

Pimpinan PDI Perjuangan itu pun bisa melaporkan lukisan itu melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK. “Bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja, kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut,” tutup Febri poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *