JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, dan DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Rabu (20/11/2024).
Dalam keterangan tertulis Puspenkum, keduanya diperiksa dalam perkara Tipikor Suap dan/ atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur.
AL diperiksa untuk Tersangka ZR dan Tersangka LR, sementara DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s.d. saat ini, yang diperiksa untuk Tersangka MW.Â
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum. (M-011)
- Editor: Daton