Terkait Vonis Bharada Eliezer, JPU Disarankan tidak Banding
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Eliezer.
Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terhadap vonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir N Yosua Hutabarat, diantaranya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, dan 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal yang meringankan vonis sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menajatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
JAKARTA,MENITINI.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS). Penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat ditanya oleh awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan kepada anaknya. “Saya tidak bisa…
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI memberi tanggapan terhadap pemberitaan di media massa dan unggahan media sosial serta opini terkait dengan tuntutan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tuntutan Pidana penjara seumur hidup terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) dianggap sudah tepat, dan berkualitas. Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti dalam keterangan tertulisnya mengapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengungkapkan tidak menemukan hal-hal yang meringankan tuntutan.
Kuat Ma’ruf dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.