Sambo Divonis Mati, ini Kata Kapuspenkum Kejagung

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terhadap vonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir N Yosua Hutabarat, diantaranya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, dan 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, 20 tahun penjara pada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa KUAT MA’RUF,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas

Kejaksaan Agung juga berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. (M-011)

  • Editor: Daton