Sosialiasi Pergub No. 14 Tahun 2022

Ekonomi Belum Pulih, Pemprov Bali Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali Kembali memeberikan kebijakan strategis terkait dengan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Bali No. Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor diberlakukan berlaku sejak 4 Maret 2022. Sosialisasi Pergub No 14 tahun tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi…

Selengkapnya