Masa Kebijakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Provinsi Bali akan Segera Berakhir
Masa kebjiakan pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Masa kebjiakan pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan serta bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Guna meningkatkan PAD Provinsi Bali, khususnya dalam pajak kendaraan bermotor, UPT Samsat Gianyar langsung tancap gas mengunjungi dealer kendaraan roda empat maupun roda dua.
DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali Kembali memeberikan kebijakan strategis terkait dengan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Bali No. Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor diberlakukan berlaku sejak 4 Maret 2022. Sosialisasi Pergub No 14 tahun tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi…