Din Syamsuddin Resmi Gugat UU IKN ke MK
JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Rektor UIN Jakarta, Azyumardi Azra, resmi menggugat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutip dari Detik.com, menurut pemohon, pembentukan UU itu cacat formil sehingga haruslah dibatalkan.“Menyatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum…