Solusi Sampah Bali, Ombudsman Minta Pemda Tiru Kerja Sama TPST Samtaku Jimbaran

JIMBARAN, MENITINI.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali mengapresiasi metode pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Sampah Tanggung Jawabku (TPST Samtaku) Jimbaran. “Itu konsep pengolahan sampah zero to landfiel (tak lagi terbuang ke TPA). Semuanya terolah dengan baik melalui proses. Metode pengolahan yang menerapkan teknologi tepat guna produk anak bangsa,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di sela sela memantau pembangunan TPST Samtaku Jimbaran, Sabtu (31/7) seperti dikutip Surat Kabar POS BALI.

Menurutnya, apa yang dilakukan pengelola TPST Samtaku Jimbaran menghadirkan teknologi tepat guna dalam mengelola sampah yang sangat baik tanpa harus dibuang ke TPA lagi. “Ombudsman melihat Pulau Bali memiliki problem besar masalah sampah yang hingga kini belum dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kahadiran teknologi tersebut merupakan solusi yang bisa diadopsi oleh pemerintah daerah di wilayah Pulau Bali. kedua, Ombudsman meminta pemerintah daerah bisa melakukan kerjasama dengan pihak TPST Samtaku Jimbaran untuk mengembangkan teknologi tersebut di wilayahnya masing-masing,” kata Umar Alkhatab

BACA JUGA:  Catat! 77 Ribu Pergerakan Penumpang dan 440 Pergerakan  Pesawat  Saat Puncak Arus Balik
Teknologi pengolahan sampah produk anak bangsa. Efisien dan tepat guna

Seperti diketahui program Samtaku dengan teknologi tepat guna pengolahan sampah sudah berjalan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. “Dengan terbangunnya TPST ini di Jimbaran tentu sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi sampah Bali. Skema kerjasama ini yang perlu dikembangkan di sejumlah daerah antara masyarakat, swasta, dan pemerintah,” ujarnya.

TPST Samtaku di Desa Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan melayani enam desa dengan kapasitas 120 ton per hari. Enam desa itu yakni Jimbaran, Kedonganan, Kelan, Bualu, Tanjung Benoa, Kutuh. Sementara Desa Pecatu tidak termasuk. “Kami sendiri juga tidak mengerti, mengapa Desa Pecatu tidak ikut. Mungkin mereka punya pengolahan sendiri,” ujar sumber yang tak mau disebutkan nama sembari menjelaskan, di Samtaku Jimbaran semua sampah yang masuk selesai tak ada lagi yang keluar.

BACA JUGA:  TPA Temesi di Gianyar Bali Overload, Terima 450 Ton Sampah Per Hari

Pengadaan TPST ini menunjukkan komitmen Bupati Badung Giri Prasta punya keberpihakan terhadap lingkungan dan pariwisata keberlanjutan. Selain ini pengadaan TPST ini selaras dengan UU No 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pemerintah memberdayakan masyarakat dan memfasilitasi swasta dalam pengolahan sampah langsung dari sumber.

“Di tempat ini juga Pengolahan Sampah Terpadu Reduce Reuse Recycle (TPST 3R),” kata Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung.

AA Gde Dalem memastikan TPST 3R Samtaku Jimbaran mampu menjadi solusi menangani persoalan sampah. Paling tidak, mengurangi volume sampah yang biasanya dibuang ke TPA Suwung. “Kapasitasnya 120 ton per 8 jam. Kalau dilemburkan, bisa terkelola hingga 200 ton sampah. Rencananya, TPST Samtaku Jimbaran akan diujicoba bulan Septembe nanti,” katanya.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *