logo-menitini

Simpan 178 Paket Ganja di Keranjang Pakaian Kotor, Pria Ini Diringkus di Rumahnya

Pelaku Pengedar Ganja
Pelaku Pengedar Ganja

“Dari informasi tersebut anggota Resnarkoba melakukan pengintaian. Pukul 03.30 WIT, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediamannya di desa Amahusu Waestopong,” jelas Kapolresta kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Dari pengeledahan, anggota Satresankoba juga temukan 178 paket ganja yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor.

BACA JUGA:  Dilaporkan, Kakanwil BPN Bali jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan

“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tegasnya. M-009

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>