logo-menitini

Sidang Perkara Asuransi Jiwasraya, Ini Tuntutan JPU Terhadap Korporasi PT OSO

persidangan perkara asuransi jiwasraya
Persidangan perkara Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa korporasi PT OSO

Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI):

  • Dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar RP 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
  • Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah), Dengan ketentuan dalam hal Terpidana PT. OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI atau Personil Pengendali PT. OMI yakni RUSDI OESMAN, SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
BACA JUGA:  Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Semarang

Menjatuhkan pidana tambahan:

  • Dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa perampasan kekayaan PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 (enam miliar lima ratus dua juta enam ratus enam ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).
  • Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Terdakwa PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI) berupa Pembubaran PT OSO MANAJEMEN INVESTASI (PT. OMI). (rls)
BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali