logo-menitini

Sidang Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang dan Peran Para Terdakwa

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan perintangan proses hukum terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan perintangan proses hukum terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Puspenkum)

Dalam persidangan, jaksa memaparkan dugaan peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan saksi. Terdakwa Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Uang yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara, menurut saksi, bersumber dari Ariyanto.

Sementara itu, terdakwa Marcella Santoso diduga berperan dalam pengawasan serta pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal, pengelolaan keuangan, dan pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Jaksa Bongkar Dugaan “Main Mata” Tender Pertamina, Data Rahasia HPS Disebut Bocor

Terdakwa Junaedi Saibih diterangkan terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah hukum yang ditempuh.

Adapun terdakwa M. Syafe’i disebut berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>