Dalam persidangan, jaksa memaparkan dugaan peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan saksi. Terdakwa Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Uang yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara, menurut saksi, bersumber dari Ariyanto.
Sementara itu, terdakwa Marcella Santoso diduga berperan dalam pengawasan serta pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal, pengelolaan keuangan, dan pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terdakwa Junaedi Saibih diterangkan terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta pembahasan langkah hukum yang ditempuh.
Adapun terdakwa M. Syafe’i disebut berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing, serta menerima dan mengalirkan dana yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.









