JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123,0 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang melibatkan perusahaan asing, PT Navayo International AG.
Tiga terdakwa itu masing-masing Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Anthony Van Der Heyden warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard warga negara Hungaria.
Jaksa mengungkapkan, terdapat dua berkas perkara yang dibacakan dalam sidang tersebut. Perkara pertama menjerat Leonardi dan Anthony Van Der Heyden, sementara perkara kedua menjerat Gabor Kuti Szilard.
Dalam dakwaannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsidair berupa pelanggaran Pasal 3 undang-undang yang sama.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan yang ditandatangani pada 1 Juli 2016. Saat itu, Leonardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mewakili Kemenhan menandatangani perjanjian dengan Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG.
Kontrak tersebut bernilai awal sebesar 34,19 juta dolar AS dan kemudian berubah menjadi 29,9 juta dolar AS, untuk pengadaan terminal pengguna dan peralatan terkait satelit.
Namun, jaksa menilai proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari Anthony Van Der Heyden. Akibatnya, barang yang telah diterima Kemenhan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Dalam perkara ini, tim penuntut umum merupakan gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan penuntut koneksitas dari unsur Oditur Militer.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (M-011)
- Editor: Daton









