Sidang Perkara Impor Besi, Ini Tuntutan JPU kepada Tiga Terdakwa

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada tiga orang terdakwa kasus dugaan tindak korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Tiga orang terdakwa tersebut adalah masing-masing Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI, Terdakwa TAUFIQ, dan Terdakwa TAHAN BANUREA.

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung yang diterima media ini, menyebutkan amar tuntutan kepada para terdakwa pada pokoknya, yaitu: untuk terdakwa BUDI HARTONO LINARDI dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lanjut tuntutan JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91.300.126.793 subsidair 6 tahun penjara, serta barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa TAUFIQ, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Resmi Lantik Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali

Unutk Terdakwa TAUFIQ, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa Korporasi, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka HM

Sementara untuk Terdakwa TAHAN BANUREA, JPU menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Ngamuk di PN Masohi, Warga Haruru Tuding Hakim Minta Uang

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa. (M-003)

Editor: Daton