logo-menitini

Sering Langgar Kode Etik, Personel Polres Buleleng Dipecat Tidak Dengan Hormat

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota polisi
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota polisi di Mapolres Buleleng, Rabu (5/1/2022). (MENIT/arn)

DENPASAR,MENITINI– Personel Polres Buleleng bernama AIPTU Wayan Putra Yasa yang sebelumnya menjabat selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemberhentian tersebut dilakukan dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri yang dilakukan pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 08.00 Wita di halaman Mapolres Buleleng, namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara pemberhentian tersebut.

Waka Polres Buleleng KOMPOL Yusak Agustinus Sooai, yang memimpin langsung upacara pemberhentian tersebut menyampaikan, pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:  LBH Ansor Bali: Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqult Tidak Melanggar Hukum

Penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup Panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode  etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra telah ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, azas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran sehinnga menjadi jelas statusnya. Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut. Dan ketiga, azas keadilan dimana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadian terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop

Waka Polres juga berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng dimasa-masa yang akan datang. “Saya berharap anggota bisa tingkatkan kedisplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan. Memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata disetiap waktu dan kesempatan. Menghindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. Serta kepada pimpinan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi,” tutupnya. (M-006)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>