logo-menitini

Melahirkan Tanpa Dibantu Orang, Seorang Wanita di Pulau Haruku Tarik Bayinya Secara Paksa Dari Rahim

Terdakwa berinisial WB berusia 21 tahun ini menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Terdakwa berinisial WB berusia 21 tahun ini menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-0009)

AMBON, MENITINI.COM – Perbuatan Tak manusiawi dilakukan seorang wanita muda yang di ketahui berinisial WB (21), di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Terdakwa telah menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (12/1/2026).

Wanita berusia 21 tahun ini menjalani persidangan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap bayinya sendiri yang baru lahir hingga tewas.

BACA JUGA:  Alex Kembali Diringkus Polres Malra, Ini Penyebabnya 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa disebut melakukan perbuatan tidak manusiawi itu di hutan Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku pada malam tanggal 27 Agustus 2025.

Perbuatan itu nekat dilakukan lantaran terdakwa yang sedang hamil di luar nikah tak ingin ada orang mengetahui bahwa dia telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. 

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>