AMBON, MENITINI.COM – Perbuatan Tak manusiawi dilakukan seorang wanita muda yang di ketahui berinisial WB (21), di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Terdakwa telah menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (12/1/2026).
Wanita berusia 21 tahun ini menjalani persidangan atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap bayinya sendiri yang baru lahir hingga tewas.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa disebut melakukan perbuatan tidak manusiawi itu di hutan Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku pada malam tanggal 27 Agustus 2025.
Perbuatan itu nekat dilakukan lantaran terdakwa yang sedang hamil di luar nikah tak ingin ada orang mengetahui bahwa dia telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah.









