logo-menitini

Seorang Anak di Bawah Umur di Ambon, Diduga Diperkosa Oknum Brimob

Ilustrasi Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ilustrasi Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Tugas seorang polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun tidak seperti Bripka RN, seorang oknum Brimob Polda Maluku. Ia ditahan atas tuduhan kasus asusila. Oknum polisi tersebut diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.

Dari informasi yang diperoleh wartawan, pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025.

Peristiwa itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.

Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

BACA JUGA:  Sebuah Truk di Ambon, Tak Mampu Naik Tanjakan JMP Hingga Menabrak Mobil Mewah

Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.

Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K menegaskan bahwa Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bripka RN.

“Polda Maluku telah merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kombes Rositah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Dikatakan, penyelidikan atas laporan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

BACA JUGA:  Truk Bermuatan Rongsokan Terbakar di Pelabuhan Gilimanuk, Kerugian Capai Rp 40 Juta

Polda Maluku, kata Kombes Rositah, sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bid Propam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” ujarnya. 

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan terlapor, Bripa RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi, sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” ucap Kombes Rositah.

BACA JUGA:  Tidak Terima Rekan Dipukul, Belasan Anggota Brimob di SBT Datangi Salah Satu Rumah Terduga Pelaku

Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.

“Kami meminta publik untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tutupnya. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali