AMBON, MENITINI.COM – Decky Putirulan, menantu dari keluarga Olczewski pemilik lahan angkat bicara terkait polemik kepemilikan lahan yang dipakai untuk investasi Pisang Abaka oleh PT Spice Islands Maluku (SIM) di kawasan Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Menurut Decky, lahan yang dikontrakkan ke PT SIM sejak 2021 itu, memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut, sekaligus menyayangkan adanya aksi pemalangan jalan oleh sejumlah warga.
“Saya kurang setuju kalau saudara-saudara di Pelita Jaya memalang jalan. Tapi saya mendukung perjuangan mereka jika memang untuk hak masyarakat. Hanya saja perjuangan itu harus didukung bukti hukum dan dokumen kepemilikan yang sah,” kata Decky dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Decky mengungkapkan, sejarah kepemilikan lahan dimulai pada 6 April 1919, saat Herman Olczewski membeli tanah dari Raja Tua Tuhuteru, pemilik petuanan Desa Etti, serta dari Hiti Patia Elly di Negeri Kawa. Lahan tersebut kemudian dikembangkan sebagai kebun kelapa di wilayah Waeputih dan sekitarnya.
Pada 1965, Panitia Landreform Desa Etti memasukkan warga dari Pulau Osi dan Pulau Buntal ke lahan tersebut tanpa seizin keluarga Olczewski. Hal ini kemudian berujung pada gugatan hukum yang diajukan keluarga Olczewski ke Pengadilan Negeri Masohi.
“Putusan Pengadilan Negeri Masohi pada 22 Maret 1973 mengabulkan seluruh gugatan keluarga Olczewski, mengesahkan peta kepemilikan lahan di empat dusun, termasuk wilayah Pelita Jaya saat ini,” ujar Decky.
Empat wilayah tersebut antara lain Ilok (resettlement Pulau Osi), Kawa Lama (Pelita Jaya), Mumul Laut (area sekolah dan puskesmas), serta Mumul Darat.
Dia menambahkan, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, dan bahkan keluarga Olczewski telah mengajukan permohonan eksekusi lahan pada 1974.
“Meski sudah membayar biaya eksekusi sebesar Rp65.000 pada 29 Juni 1974, hingga kini Pengadilan Negeri Masohi belum melaksanakan eksekusi,” tambahnya.
Namun, konflik kembali muncul saat pada 1973, Panitia Landreform kembali memasukkan 116 kepala keluarga ke Mumul Darat dan Mumul Laut tanpa izin. Gugatan lanjutan yang diajukan oleh keluarga Olczewski kemudian berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh pengadilan.
Decky menegaskan, status hukum lahan tersebut seharusnya sudah cukup jelas, sehingga keberadaan PT SIM di atas lahan yang dikontrakkan oleh keluarga Olczewski tidak seharusnya dipersoalkan selama pihak yang mempersoalkan tidak memiliki dasar hukum.
“Kami menyambut baik investasi yang bertujuan meningkatkan ekonomi daerah. Namun polemik ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan aksi-aksi sepihak,” tegasnya. (M-009)
- Editor: Daton