Sebarkan Foto Telanjang Mahasiswi di Medsos, Dedy Ahiyate Diamankan Polisi

Foto Bugil
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap Dedy Ahiyate alias Fredy Wals pelaku pornografi. (M-006)

AMBON, MENITINI.COM-Ditreskrimsus Polda Maluku meringkus Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi di media sosial.

Pria 44 tahun itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022. Dia diciduk berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.

Pria paruh baya ini berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap DJKA

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.

Ohoirat mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban karena menyebarkan konten porno milik korban melalui akun FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Ohoirat kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top