Sebarkan Foto Telanjang Mahasiswi di Medsos, Dedy Ahiyate Diamankan Polisi

Foto Bugil
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap Dedy Ahiyate alias Fredy Wals pelaku pornografi. (M-006)

AMBON, MENITINI.COM-Ditreskrimsus Polda Maluku meringkus Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi di media sosial.

Pria 44 tahun itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022. Dia diciduk berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.

Pria paruh baya ini berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.

Ohoirat mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban karena menyebarkan konten porno milik korban melalui akun FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui 10 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Penggelapan di Yogyakarta

“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Ohoirat kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami