Hal itu terungkap saat salah satu teman korban dikirimi video itu oleh pelaku Kadek Astrawan alias Gembul. Video itu dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban agar mau kembali berhubungan. Karena saat itu hubungan asmara keduanya kandas.
“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (M-007)