Sebar Video Wikwik Dengan Mantan Pacar, Pemuda di Buleleng Dibekuk

Tag: Video mesum, Buleleng, Asusila, Anak di Bawah Umur, Bali

Hal itu terungkap saat salah satu teman korban dikirimi video itu oleh pelaku Kadek Astrawan alias Gembul. Video itu dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban agar mau kembali berhubungan. Karena saat itu hubungan asmara keduanya kandas.

“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  ITE Jo pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman  hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (M-007)

BACA JUGA:  4 Terdakwa Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top