DENPASAR,MENITINI.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran narkoba sepanjang Agustus 2025. Sebanyak 23 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 26 orang, yang terdiri atas 23 pengedar dan 3 pemakai.
Dari total tersangka, enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka kembali tertangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkotika setelah sebelumnya bebas dari hukuman.
“Dari 26 pelaku kami amankan 284,74 gram SS, 3,69 gram ganja, serta 648 butir ekstasi dengan total berat 262,3 gram,” ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi M. Akbar Ekaputra Samosir, Selasa (22/9/2025).
Enam residivis yang kembali diamankan yakni Ridho Pratama Syahputra (kasus 2018), Ivan Hendra Wijaya (2019), Yongky Hardiansyah (2019), Putu Agus Priyajaya (2017), K.M. Sahrizal Jabar (2016), dan Josua Pandapotan Sianturi (2017).
Menurut Akbar, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterhubungan para pelaku dengan jaringan napi. “Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri apakah ada keterhubungan dengan jaringan napi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, modus yang dipakai mayoritas tersangka masih menggunakan sistem tempel, di mana barang disimpan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil sesuai arahan bandar. “Kami mencatat, peredaran kali ini menyasar lokasi-lokasi acak yang sulit diprediksi. Barang bukti diduga kuat dipasarkan di kawasan hiburan malam Denpasar dan Badung,” bebernya.
Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. *
- Editor: Daton