Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan. Namun, evaluasi pemerintah menunjukkan fasilitas itu belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir pada bandara yang melayani mobilitas orang dan barang.
Sebagai langkah pembenahan, sejak 29 November 2025 pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara tersebut. Satgas beranggotakan unsur Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, serta karantina ikan, hewan, tumbuhan, dan karantina kesehatan.
Keberadaan Satgas Terpadu dinilai strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk keluar masuknya tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.









