Hingga akhir 2025, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali lahan bermasalah. Pada sektor perkebunan kelapa sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara sisanya seluas 1,61 juta hektare masih dalam tahap verifikasi.
Sementara di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa hingga kapur atau gamping.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui penagihan denda administratif dan pajak. Hingga saat ini, realisasi pembayaran denda dari pelaku usaha sawit dan tambang mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesanggupan membayar.
Dari hasil pemanggilan terhadap 32 perusahaan tambang, sebanyak 22 perusahaan hadir, dengan rincian tujuh perusahaan menyetujui dan siap membayar denda, 15 perusahaan masih menyatakan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan menunggu penjadwalan ulang. Sementara dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir, dengan 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan siap membayar, 19 perusahaan menyatakan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.









