logo-menitini

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Satgas PKH, Kamis (22/1/2026).

Peninjauan lokasi dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Turut mendampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta jajaran tim Satgas PKH.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Bukti Kerja Sama Terdakwa dalam Perintangan Penyidikan Kasus Besar

Langkah penertiban ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Dalam keputusan tersebut, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>