JAKARTA,MENITINI.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Satgas PKH, Kamis (22/1/2026).
Peninjauan lokasi dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Turut mendampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta jajaran tim Satgas PKH.
Langkah penertiban ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Dalam keputusan tersebut, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaan dinyatakan tidak lagi berlaku.









