“Ini bukan sekadar perubahan pasal dan redaksi, melainkan pembaruan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar ST Burhanuddin.
Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang berdampak pada ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan dan Polri sepakat menyamakan persepsi pada tiga aspek krusial.
Pertama, pemahaman asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law. Kedua, penafsiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan polemik dalam praktik penegakan hukum. Ketiga, penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Sebagai langkah konkret, kerja sama Kejaksaan dan Polri mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.









