Sambut KUHP-KUHAP Baru 2026, Kejaksaan dan Polri Satukan Persepsi Cegah Kekacauan Penegakan Hukum

menandatangani Nota Kesepahaman penguatan sinergitas Kejaksaan dan Polri dalam menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
menandatangani Nota Kesepahaman penguatan sinergitas Kejaksaan dan Polri dalam menyambut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tahun 2026, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Foto: Istimewa)

“Ini bukan sekadar perubahan pasal dan redaksi, melainkan pembaruan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar ST Burhanuddin.

Menurutnya, tanpa sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang berdampak pada ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan dan Polri sepakat menyamakan persepsi pada tiga aspek krusial.

Pertama, pemahaman asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perlindungan HAM, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan due process of law. Kedua, penafsiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan polemik dalam praktik penegakan hukum. Ketiga, penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Sebagai langkah konkret, kerja sama Kejaksaan dan Polri mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top