Rugikan Negara Rp1 Miliar, Tersangka Pengemplang Pajak Bali Diserahkan ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Badung
Penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: M-006)

Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Badung Selatan telah menyampaikan himbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). KT juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8 (3) UU KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) KT tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

I Made Artawan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali selaku Pembina Kordinator Pengawas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali, dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.

BACA JUGA:  Dua WNA Rusia Terlibat Prostitusi Online di Bali, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Badung

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup I Made Artawan. M-006

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami