Rekening Bank FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK

DENPASAR, MENITINI.COM Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dibloki. Hal itu diungkapkanĀ  Eks Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemblokiran rekening tersebut. Pemblokiran sebuah rekening sendiri bisa saja dilakukan mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo di dalam aturan itu dijelaskan pemblokiran bisa dilakukan atas nama nasabah penyimpan yang dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, oleh pihak berwenang tanpa perlu izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:  Ny. Candrawati Tamba Dampingi Pj. Ketua Dekranasda Bali Mengunjungi Pengerajin IKM JembranaĀ 

“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” bunyi aturan tersebut yang dikirim secara tertulis oleh Anto seperti dikutip detikcom, Selasa (5/1/2020).

“Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tambah Anto.

Ia enggan menjelaskan saat ditanya apakah FPI selaku pemilik rekening merupakan nasabah yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum atau tidak. Masalah tersebut menurutnya adalah urusan pihak Kepolisian.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sebut di Negara Lain Nggak Ada Bantuan Beras

“Kalau itu silakan tanya ke Kepolisian yang sesuai kewenangannya sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Anto

Di sisi lain, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening FPI yang sudah dibubarkan.

“Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/1/2021).

Adapun sebelumnya, Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI diblokir usai organisasi tersebut dilarang pemerintah.

Aziz mengatakan ada puluhan juta uang yang tak bisa diambil di dalam rekening yang dibekukan tersebut.

BACA JUGA:  Menparekraf Bertemu para Pelaku Parekraf Australia, Tingkatkan Kerja Sama

“Iya (dibekukan rekening atas nama FPI). Jumlahnya satu (rekening),” kata Aziz

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang segala kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kini organisasi masyarakat tersebut tidak lagi mempunyai ketentuan hukum untuk didirikan.

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014, pemerintah melarang aktivitasĀ FPIĀ dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katw Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020). lex/dom/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *