Hakim Vonis Oknum Guru Bejat Lima Tahun Penjara

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ambon
Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Lambert M Izaak salah satu oknum guru, pasalnya guru bejat ini mencabuli siswanya sampai hamil.

Lambert seorang guru SMA di salah satu sekolah di Kota Ambon. Pelaku telah menghamili seorang siswinya. Putusan terhadap Lambert, dibacakan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, yang didampingi dua hakim anggota lainnya, Ismael Wael dan Ulfa Riri dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (24/10/2024).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Lambert M Izaac dengan pidana penjara  lima tahun.  Dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Wilson Shriver.

BACA JUGA:  Pertikaian Dua Kelompok Pemuda di Malra, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Maluku 

Vonis ini ternyata ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana jaksa menuntut yang bersangkutan dipidana penjara  delapan tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon IPDA Janet Luhukay menjelaskan, pelaku diketahui telah berulang kali menyetubuhi korban berinisial ES (18).

Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh. “Hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 kepada pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, Selasa (12/3/2024).

Dijelaskan, pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya sekira Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (7/12/2024).

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Deras, 32 Rumah di Desa Lumahpelu di SBB Terendam Banjir

Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Selanjutnya, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Akibat kejadian itu, korban pun hamil.  Orangtua korban yang curiga kemudian menanyakan kondisi putrinya. Lalu dengan jujur korban mengungkap apa yang terjadi pada dirinya.

Tak terima atas perbuatan tersebut, sekira pukul 20.00 WIT, massa yang merupakan keluarga korban akhirnya mendatangi pelaku dan menghajarnya, itu terjadi pada Minggu (10/3/2024) malam.

Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian dibeckup Bhabinkamtibmas segera menghalau pelaku dari amukan massa. Dan pelaku cabul ini, lantas digiring ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diamankan. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Perum Bulog Kanwil Maluku-Maluku Utara Jefry Tanasy Katakan, Persediaan Stok Beras Jelang Lebaran Aman

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami