Refleksi HPN 2022, Pers Harus Kuatkan Fungsi Edukasi di Era Disrupsi

Dalam kondisi seperti itu, tidak ada suatu kekuatan apa pun yang bisa menggeser selera masyarakat dalam memperoleh informasi atau edukasi sosial.

Apalagi terdapat kecenderungan kuat, media mainstream menduplikasi informasi-informasi dari media sosial.

Seolah berlomba – lomba mengisi ruang-ruang informasi publik dengan menyuguhkan berbagai konten yang mayoritas sangat informatif.

Padahal sejatinya, menurut ketentuan pasal 3 UU Nomor 40/1999, Pers Indonesia mempunyai empat fungsi utama, yakni fungsi edukasi, fungsi informasi, Hiburan, kontrol sosial dan fungsi Ekonomi.

Namun apa yang terjadi, begitu banyak media mainstream baik media cetak, elektronik maupun media daring, melupakan salah satu fungsi pentingnya yaitu Edukasi.

Padahal, empat dari lima fungsi Pers, selain fungsi kelima yaitu fungsi sebagai Lembaga Ekonomi, sejatinya merupakan kekuatan utama media mainstream.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Pesan Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum

Kekuatan Edukasi dari media manstream adalah investasi berharga untuk bangsa baik sekarang maupun untuk masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *