logo-menitini

Putri Candrawathi: Anakku Sayang…Belajar yang Baik

Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan.
Putri Candrawathi mengenakan baju tahanan. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

JAKARTA,MENITINI.COM-Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta Polri menitipkan anak-anaknya di rumah dan sekolah. Hal itu dikatakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu setelah dirinya diputuskan ditahan.

“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/09/2022) seperti dikutip Medcom.id.

Putri mengaku ikhlas dilakukan penahanan. Dia minta doa agar bisa melaluinya. “Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujarnya dengan mengenakan baju orange.

Putri Candrawathi keluar Gedung Bareskrim Polri pukul 17.20 WIB. Dia pakai baju tahanan oranye didampingi pengacara digelandang penyidik.

BACA JUGA:  Kejaksaan Berhasil Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Rp18,4 Miliar

Berdasarkan informasi dari penyidik, Putri dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dibawa menggunakan mobil hitam merek Toyota Fortuner berpelat khusus polisi.
Keputusan penahanan Putri disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Putri ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang merupakan suaminya; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sambo juga ditahan di Mako Brimob. Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Bareskrim Polri dari awal sejak ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berkas kelima tersangka telah lengkap atau P-21. Polri rencana menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sumber: Medcom.id

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali