AMBON, MENITINI.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IT hingga meninggal dunia di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, memasuki babak baru. Oknum anggota TNI berinisial Sertu MT kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Pomdam XV Pattimura.
Kodam XV Pattimura menegaskan, perkara yang menyeret Sertu MT tersebut akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang perempuan.
Kepala Penerangan Kodam XV Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini telah diproses oleh Polisi Militer Kodam XV Pattimura.
“Sudah diproses di Pomdam,” kata Adi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Yang menjadi perhatian, Sertu MT diketahui bertugas di salah satu kesatuan di bawah Kodam XVI Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Meski bukan anggota satuan yang bertugas di wilayah Maluku, proses hukum terhadap dirinya tetap dilakukan di Pomdam XV Pattimura. “Diproses di sini, di Pomdam,” tegasnya.
PANGDAM PERINTAHKAN PROSES PROFESIONAL
Terkait perkara tersebut, Adi menegaskan bahwa Pangdam XV Pattimura telah memerintahkan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.
“Panglima enggak ambil pusing. Proses sesuai ketentuan, mereka memilih jalan sesat pasti ada konsekuensinya,” ungkap Adi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status sebagai anggota TNI tidak menghapus kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian IT terjadi pada Senin (28/9/2026) dini hari di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Setelah kejadiaun tersebut, anggota Koramil setempat bersama personel Polsek Pulau Haruku bergerak mengamankan Sertu MT, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Penanganan awal dilakukan di lokasi sebelum terduga pelaku dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada pagi harinya, personel Koramil membawa Sertu MT ke Pomdam XV Pattimura. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan petugas saat penangkapan.
Kini, proses hukum terhadap Sertu MT berlanjut di Pomdam XV Pattimura. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, sementara pembuktian atas dugaan penganiayaan tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(M-009)
- Editor: Daton

